informasi yang akurat hanya ada disini...

informasi yang akurat hanya ada disini...

Rabu, 10 April 2013

DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Pendidikan biasanya berawal saat seorang bayi itu dilahirkan dan berlangsung seumur hidup. Pendidikan bisa saja berawal dari sebelum bayi lahir seperti yang dilakukan oleh banyak orang dengan memainkan musik dan membaca kepada bayi dalam kandungan dengan harapan ia bisa mengajar bayi mereka sebelum kelahiran.Berkaitan dengan hal itu, pendidikan merupakan sesuatu yang sangat penting bagi setiap orang di belahan dunia manapun termasuk di Indonesia.
Setidaknya ada dua Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang pernah dimiliki Indonesia yaitu Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih di kenal dengan nama UUSPN. Dan yang kedua Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih dikenal dengan nama UU SISDIKNAS, sebelum adanya kedua Undang-undang yang mengatur tentang system pendidikan nasional, Indonesia hanya memiliki Undang-undang tentang pokok-pokok pengajaran dan pendidikan yaitu Undang-undang Nomor 4 tahun 1950.
Adanya perubahan UUSPN No.2 tahun 1989 menjadi UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 dimaksudkan agar system pendidikan nasional kita bisa menjadi jauh lebih baik dibanding dengan system pendidikan sebelumnya. Hal ini seperti yang dikemukan oleh seorang pengamat hokum dan pendidikan, Frans Hendrawinatabeliau mengatakan bahwa dengan adanya undang-undang sistem pendidikan nasional yang baru, maka diharapkan undang-undang tersebut dapat menjadi pedoman bagi kita untuk memiliki suatu sistem pendidikan nasional yang mantap, yang dapat menjamin terpenuhi kebutuhan masyarakat akan sumber daya manusia yang berkualitas. Apalagi mengingat semakin dekatnya era keterbukaan pasar.Hal tersebut sesungguhnya harus menjadi kekhawatiran bagi kita semua mengingat kualitas sumber daya manusia di Indonesia berada di bawah negara-negara lain termasuk negara-negara tetangga di Asean.Oleh sebab itulah diperlukan suatu platform berupa sistem pendidikan nasional yang dapat menciptakan sumber daya manusia yang mampu bersaing dengan dunia internasional khususnya dalam era keterbukaan pasar saat ini.




B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang menjadi dasar, tujuan dan fungsi pendidikan nasional ?
2.      Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan ?
3.      Apa saja hak dan kewajiban peserta didik dalam dunia pendidikan ?
4.      Bagaimana isi dari Undang-Undang Guru sebagai penunjang dari pelaksanaan kegiatan pembelajaran ?
5.      Apa saja ruang lingkupPeraturanPemerintahNomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan?

C.     Tujuan
1.      Menjelaskan dasar, fungsi dan tujuan dari pendidikan nasional di negara Indonesia.
2.      Menjelaskan prinsip dari penyelenggaraan pendidikan.
3.      Menjelaskan beberapa hak dan kewajiban peserta didik dalam dunia pendidikan.
4.      Menjelaskan tentang isi dari Undang-Undang Guru sebagai penunjang dari pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
5.      Menyebutkan serta menjelaskan point apa saja yang menjadi ruang lingkup Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.





















BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pendidikan Nasional
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.Berkaitan dengan hal tersebut, lahirlah pendidikan nasional di Negara Indonesia.Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Untuk mewujudkan semua itu juga perlu yang namanya system pendidikan yang merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional tersebut.

B.     Dasar Pendidikan
Yang dimaksud dengan dasar di sini adalah sesuatu yang menjadi kekuatan bagi tetap tegaknya suatu bangunan atau lainnya, seperti pada rumah atau gedung, maka pondasilah yang menjadi dasarnya.Begitu pula halnya dengan pendidikan, dasar yang dimaksud adalah dasar pelaksanaannya, yang mempunyai peranan penting untuk dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan di sekolah-sekolah atau di lembaga-lembaga pendidikan lainnya.
Adapun dasar pendidikan di negara Indonesia secara yuridis formal telah dirumuskan antara lain sebagai berikut:
1.      Undang-Undang tentang Pendidikan dan Pengajaran No. 4 tahun 1950,  Nomor 2 tahun 1945, Bab III Pasal 4 Yang Berbunyi: Pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar RI dan kebudayaan bangsa Indonesia.
2.      Ketetapan MPRS No. XXVII/ MPRS/ 1966 Bab II Pasal 2 yang berbunyi: Dasar pendidikan adalah falsafah negara Pancasila.
3.      Dalam GBHN tahun 1973, GBHN 1978, GBHN 1983 dan GBHN 1988 Bab IV bagian pendidikan berbunyi: Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila.
4.      Tap MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dalam Bab IV bagian Pendidikan yang berbunyi: Pendidikan Nasional (yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
5.      Undang-undang RI No 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
6.      Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan demikian jelaslah bahwa dasar pendidikan di Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan UUSPN No. 2 tahun 1989 dan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003.

C.     Tujuan  dan Fungsi Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan adalah suatu factor yang amat sangat penting di dalam pendidikan, karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak di tuju oleh pendidikan.Begitu juga dengan penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya.Hal ini dibuktikan dengan penyelenggaraan pendidikan yang di alami bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan yang berlaku pada waktu Orde Lama berbeda dengan Orde Baru. Demikian pula sejak Orde Baru hingga sekarang, rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan dari pelita ke pelita sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.
Fungsi dan tujuan dari pendidikan nasional dituangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 3 yang berbunyi :
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”

D.     Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Nasional
Sesuai Undang-Undang 20/2003 tentang Sisdiknas, ada 6 (enam) prinsip. Ketentuan ini, diatur pada bab II pasal 4yang diuraikan dalam 6 ayat.


Berikut isi undang-Undang 20/2003, pasal 4:
1.      Pendidikan diselenggarakan secara demokrtis dan berkeadiln serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak assi manusia, nilai kegamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
2.      Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan system terbukadan multimakna.
3.      Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
4.      Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
5.      Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
Pendidkan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komonen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

E.     Hak dan Kewajiban Peserta Didik
Dalam Undang-Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Pasal 12:
1.      Setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak:
a.       Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
b.      Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemauannya.
c.       Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
d.      Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
e.       Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan pendidikan lain yang setara.
f.       Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing yang tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
2.      Setiap peserta didik berkewajiban:
a.       Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin kelangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
b.      Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebutsesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

F.      Undang-Undang Guru
BAB 1
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam UU ini yang dimaksud dengan :
1.      Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing ,mengarahkan, melatih, menilai dan  mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.      Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian ,kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi.
3.      Penyelenggaran pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
4.      Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
5.      Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan  kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6.      Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah perakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan  kewajiban antara guru dan dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.      Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
8.      Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan kuasai oleh guru dan dosen dalam menjalankan tugas keprofesionalan.
9.      Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru atau dosen.
10.  Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional.
11.  Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
12.  Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
13.  Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikanatau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
14.  Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar profesi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik professional.
15.  Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang ; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil ; daerah perbatasan dengan Negara lain ; daerah yang mengalami bencana alam, bencana social, atau daerah yang berbeda dalam keadaan darurat lain.
16.  Masyarakat adalah kelompok warga Negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
17.  Pemerintah adalah pemerintah pusat.
18.  Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, kabupaten atau pemerintah kota.
19.  Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam dunia pendidikan nasional.

BAB 2
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 2
1.      Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.
2.      Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga professional sebagai mana dimaksud pada ayat 1 dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 4
Kedudukan guru sebagai tenaga professional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Pasal 6
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan  system pendidikan nasional dan mewujudkan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis yang bertanggung jawab.
BAB 3
PRINSIP PROFESIONALITAS
Pasal  7
1.      Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.       Memiliki bakat ,minat, panggilan jiwa dan idealisme ;
b.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia ;
c.       Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas ;
d.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas ;
e.       Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan ;
f.       Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan profesi kerja ;
g.       Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat ;
h.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan ; dan
i.        Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

2.      Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa dan kode etik profesi.





G.    Ruang Lingkup PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Menurut PP No 19 tahun 2005, Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 ruang lingkup standar, yakni antara lain :
1.         Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (pasal 5 ayat 1).Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka dasardan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan,dan kalender pendidikan/akademik (pasal 5 ayat 2).
Dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum, kurikulum untuk jenis pendidikan umum,kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.         kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.        kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.         kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.        kelompok mata pelajaran estetika;
e.         kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. (pasal 6 ayat 1)
2.      Standar Proses
Standar proses ini meliputi pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
a.         Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Pendidik dalam proses pembelajaran harus memberikan keteladanan. (pasal 19 ayat 1)
b.        Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. (pasal 19 ayat 3).
c.         Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. (pasal 20)
d.        Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik. (pasal 21 ayat 1)
e.       Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis. (pasal 21 ayat 2)
f.         Penilaian hasil pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai. (pasal 22 ayat 1)
g.         Teknik penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa tes tertulis, observasi, praktek, dan penugasan perorangan atau kelompok. (pasal 22 ayat 2)
h.        Untuk mata pelajaran selain kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, teknik penilaian observasi secara individual sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam semester. (pasal 22 ayat 3)
i.          Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan. (pasal 23)
j.          Standar perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. (pasal 24)
3.         Standar Kompetensi Lulusan
Standar ini merupakan kulifikasi kemampuan lulusan yang berkaitan dengan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan.
a)        Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. (pasal 25 ayat 1)
b)        Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah. (pasal 25 ayat 2)
c)        Kompetensi lulusan untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan menulis sesuai dengan jenjang pendidikan. (pasal 25 ayat 3)
d)        Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. (pasal 25 ayat 4)
e)        Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. (pasal 26 ayat 1)
f)         Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. (pasal 26 ayat 2)
g)        Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. (pasal 26 ayat 3)
h)        Standar kompetensi kelulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan. (pasal 26 ayat 4)
i)          Standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan non formal dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh peraturan menteri. (pasal 27 ayat 1)
j)          Standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi. (pasal 27 ayat 2)
4.         Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar ini merupakan standar nasional tentang kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan dari tenaga guru dan tanaga kependidikan lainnya.
a)        Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (pasal 28 ayat 1)
b)        Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: 1) Kompetensi pedagogik; 2) Kompetensi kepribadian; 3) Kompetensi profesional; dan 4) Kompetensi sosial. (pasal 28 ayat 3)
c)        Pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki: 1) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1); 2) latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan 3) sertifikat profesi guru untuk SD/MI. (pasal 29 ayat 2)
d)        Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki: 1) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1); 2) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan 3) sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs. (pasal 29 ayat 3)
e)        Pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki: 1) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1); 2) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan 3) sertifikat profesi guru untuk SMA/MA. (pasal 29 ayat 4)
f)         Pendidik pada SD/MI sekurang-kurangnya terdiri atas guru kelas dan guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan. (pasal 30 ayat 2)
g)        Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup guru kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta guru kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan. (pasal  30 ayat 3)
h)        Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan. (pasal  30 ayat 4)
i)          Pendidik pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan minimum:
a.       Lulus diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) untuk program diploma;
b.      Lulus program magister (S2) untuk program sarjana (S1) dan;
c.       Lulus program doctor (S3) untuk program magister (S2) dan program doctor (S3). (pasal 31 ayat 1)
j)          Tenaga kependidikan pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah. (pasal 35 ayat 1 butir b)
k)        Tenaga kependidikan pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat sekurangkurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah. (pasal 35 ayat 1 butir c)
l)          Kriteria untuk menjadi kepala SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK, meliputi:
a). berstatus sebagai guru SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK;
b). memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai, ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c). memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SMP/MTs/SMA/SMK/MAK; dan
d). memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan. (pasal 38 ayat 3)
5.         Standar Sarana dan Prasarana
Standar ini merupakan kriteria minimal tentang ruang belajar, perpustakaan, tempat olahraga, tempat ibadah, tempat bermain dan rekreasi, laboratorium, bengkel kerja, sumber belajar lainnya yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran. Dalam standar ini termasuk pula penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
a)        Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (pasal 42 ayat 1)
b)        Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (pasal 42 ayat 2)
c)        Standar keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia. (pasal 43 ayat 1)
d)        Standar jumlah buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik. (pasal 43 ayat 4)
e)        Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2) untuk bangunan satuan pendidikan, lahan praktek, lainnya untuk sarana penunjang, dan lahan pertamanan untuk menjadikan satuan pendidikan suatu lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat. (pasal 44 ayat 1)
6.         Standar Pengelolaan
Standar ini meliputi perencanaan pendidikan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, pengelolaan pendidikan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pada tingkat nasional.tujuan dari standar ini ialah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Ada beberapa standar pengelolaan dalam pendidikan, sebagai berikut :
a.         Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan
1)      Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. (pasal 49 ayat 1)
2)      Setiap satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala satuan sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan. (pasal 50 ayat 1)
3)      Dalam melaksanakan tugasnya kepala satuan pendidikan SMP/MTs/ SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala satuan pendidikan. (pasal 50 ayat 2)
4)      Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan tugasnya dibantu minimal oleh tiga wakil kepala satuan pendidikan yang masing-masing secara berturut-turut membidangi akademik, sarana dan prasarana, serta kesiswaan. (pasal 50 ayat 3)
5)      Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah di bidang akademik dilakukan oleh rapat Dewan Pendidik yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan. (pasal 51 ayat 1)
6)      Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah di bidang non-akademik dilakukan oleh komite sekolah/madrasah yang dihadiri oleh kepala satuan pendidikan. (pasal 51 ayat 2)
7)      Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur tentang: (a) Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus; (b) Kalender pendidikan/akademik, yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan; (c) Struktur organisasi satuan pendidikan; (d) Pembagian tugas di antara pendidik; (e) Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan; (f) Peraturan akademik; (g) Tata tertib satuan pendidikan, yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; (h) Kode etik hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat; (i) Biaya operasional satuan pendidikan. (pasal 52 ayat 1)
8)      Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel. (pasal 54 ayat 1)
9)      Pelaksanaan pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan pendidikan kepada rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah. (pasal 54 ayat 4)
b.        Standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
1)   wajib belajar
2)   peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah
3)   penuntasan pemberantasan buta aksara
4)   penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat
5)   peningkatan status guru sebagai profesi
6)   akreditasi pendidikan
7)   peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat
8)   pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan. (pasal 59 ayat 1)
c.         Standar pengelolaan oleh Pemerintah
Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program :
1)        wajib belajar
2)        peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi
3)        penuntasan pemberantasan buta aksara
4)        penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat
5)        peningkatan status guru sebagai profesi
6)        peningkatan mutu dosen
7)        standarisasi pendidikan
8)        akreditasi pendidikan
9)        peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional, dan global
10)    Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidangpendidikan; dan (k) Penjaminan mutu pendidikan nasional. (pasal 60)
7.         Standar Pembiayaan
Standar ini merupakan standar nasional yang berkaitan dengan komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan selama satu tahun.
a)        Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. (pasal 62 ayat 1)
b)        Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. (pasal 62 ayat 2)
c)        Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. (pasal 62 ayat 3)
d)        Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (a) gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji; (b) bahan atau peralatan pendidikan habis pakai; dan (c) biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya. (pasal 62 ayat 4)
e)        Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP. (pasal 62 ayat 5)
8.         Standar Penilaian
Standar ini merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme, prosedur, instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian yang dimaksud di sini adalah penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang meliputi: penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Sedangkan bagi pendidikan tinggi, penilaian tersebut hanya meliputi: penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:

a)        Penilaian hasil belajar oleh Pendidik
·           Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. (pasal 64 ayat 1)
·           Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk : menilai pencapaian kompetensi peserta didik bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan memperbaiki proses pembelajaran. (pasal 64 ayat 3)
b)        Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran dan dilakukan untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. (pasal 65 ayat 1 dan 2)
c)        Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional. (pasal 66 ayat 1)



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN


A.     Kesimpulan
Pada dasarnya semua hal yang menyangkut pendidikan nasional, baik itu dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional semuanya terangkum dalam UUSPN No. 2 tahun 1989 dan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 serta tak lepas dari UUD 1945 dan Pancasila. Adapun penjabaran dari tiap bidang, yaitu :
·         Fungsi dan tujuan dari pendidikan nasional dituangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 3 yang berbunyi :
·         Prinsip penyelenggaraan pendidikan diatur dalam Undang-Undang 20/2003 tentang Sisdiknas. Ketentuan ini, diatur pada bab II pasal 4 yang diuraikan dalam 6 ayat.
·         Hak dan kewajiban peserta didik diatur dalam Undang-Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Pasal 12.
·         Semua hal yang menyangkut kinerja dan identitas dari guru dan dosen diatur dalam Undang Undang Guru dan Dosen yang disusun berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
·         Menurut PP No 19 tahun 2005, Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 ruang lingkup standar.