BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan
biasanya berawal saat seorang bayi itu
dilahirkan dan berlangsung seumur hidup. Pendidikan bisa saja berawal dari
sebelum bayi lahir seperti yang dilakukan oleh banyak orang dengan memainkan musik dan membaca kepada bayi dalam kandungan dengan harapan
ia bisa mengajar bayi mereka sebelum kelahiran.Berkaitan dengan hal itu, pendidikan merupakan sesuatu
yang sangat penting bagi setiap orang di belahan dunia manapun termasuk di
Indonesia.
Setidaknya
ada dua Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang pernah dimiliki Indonesia
yaitu Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih di kenal dengan nama UUSPN.
Dan yang kedua Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang selanjutnya lebih dikenal dengan nama UU SISDIKNAS, sebelum
adanya kedua Undang-undang yang mengatur tentang system pendidikan nasional,
Indonesia hanya memiliki Undang-undang tentang pokok-pokok pengajaran dan
pendidikan yaitu Undang-undang Nomor 4 tahun 1950.
Adanya
perubahan UUSPN No.2 tahun 1989 menjadi UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003
dimaksudkan agar system pendidikan nasional kita bisa menjadi jauh lebih baik
dibanding dengan system pendidikan sebelumnya. Hal ini seperti yang dikemukan
oleh seorang pengamat hokum dan pendidikan, Frans Hendrawinatabeliau mengatakan
bahwa dengan adanya undang-undang sistem pendidikan nasional yang baru, maka
diharapkan undang-undang tersebut dapat menjadi pedoman bagi kita untuk
memiliki suatu sistem pendidikan nasional yang mantap, yang dapat menjamin
terpenuhi kebutuhan masyarakat akan sumber daya manusia yang berkualitas.
Apalagi mengingat semakin dekatnya era keterbukaan pasar.Hal tersebut
sesungguhnya harus menjadi kekhawatiran bagi kita semua mengingat kualitas
sumber daya manusia di Indonesia berada di bawah negara-negara lain termasuk
negara-negara tetangga di Asean.Oleh sebab itulah diperlukan suatu platform
berupa sistem pendidikan nasional yang dapat menciptakan sumber daya manusia yang
mampu bersaing dengan dunia internasional khususnya dalam era keterbukaan pasar
saat ini.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa yang menjadi dasar, tujuan dan
fungsi pendidikan nasional ?
2.
Prinsip
Penyelenggaraan Pendidikan ?
3.
Apa
saja hak dan kewajiban peserta didik dalam dunia pendidikan ?
4.
Bagaimana
isi dari Undang-Undang Guru sebagai penunjang dari pelaksanaan kegiatan
pembelajaran ?
5.
Apa saja ruang lingkupPeraturanPemerintahNomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan?
C.
Tujuan
1.
Menjelaskan dasar, fungsi dan tujuan
dari pendidikan nasional di negara Indonesia.
2.
Menjelaskan prinsip dari
penyelenggaraan pendidikan.
3.
Menjelaskan beberapa hak dan
kewajiban peserta didik dalam dunia pendidikan.
4.
Menjelaskan
tentang isi dari Undang-Undang Guru sebagai penunjang dari pelaksanaan kegiatan
pembelajaran.
5.
Menyebutkan serta menjelaskan point
apa saja yang menjadi ruang lingkup Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pendidikan
Nasional
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.Berkaitan dengan hal tersebut, lahirlah pendidikan
nasional di Negara Indonesia.Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia
yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Untuk mewujudkan
semua itu juga perlu yang namanya system
pendidikan yang merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan
dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan
tercapainya tujuan pendidikan nasional tersebut.
B. Dasar
Pendidikan
Yang dimaksud dengan dasar di sini
adalah sesuatu yang menjadi kekuatan bagi tetap tegaknya suatu bangunan atau
lainnya, seperti pada rumah atau gedung, maka pondasilah yang menjadi
dasarnya.Begitu pula halnya dengan pendidikan, dasar yang dimaksud adalah dasar
pelaksanaannya, yang mempunyai peranan penting untuk dijadikan pegangan dalam
melaksanakan pendidikan di sekolah-sekolah atau di lembaga-lembaga pendidikan
lainnya.
Adapun
dasar pendidikan di negara Indonesia secara yuridis formal telah dirumuskan
antara lain sebagai berikut:
1.
Undang-Undang tentang Pendidikan dan
Pengajaran No. 4 tahun 1950, Nomor 2
tahun 1945, Bab III Pasal 4 Yang Berbunyi: Pendidikan dan pengajaran
berdasarkan atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar
RI dan kebudayaan bangsa Indonesia.
2.
Ketetapan MPRS No. XXVII/ MPRS/ 1966
Bab II Pasal 2 yang berbunyi: Dasar pendidikan adalah falsafah negara
Pancasila.
3.
Dalam GBHN tahun 1973, GBHN 1978,
GBHN 1983 dan GBHN 1988 Bab IV bagian pendidikan berbunyi: Pendidikan Nasional
berdasarkan Pancasila.
4.
Tap MPR Nomor II/MPR/1993 tentang
GBHN dalam Bab IV bagian Pendidikan yang berbunyi: Pendidikan Nasional (yang
berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
5.
Undang-undang RI No 2 Tahun 1989,
tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
6.
Undang-undang RI No 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Dengan demikian jelaslah bahwa dasar pendidikan di Indonesia
adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan UUSPN No. 2 tahun
1989 dan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003.
C. Tujuan
dan Fungsi Pendidikan Nasional
Tujuan
pendidikan adalah suatu factor yang amat sangat penting di dalam pendidikan,
karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak di tuju oleh
pendidikan.Begitu juga dengan penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat
dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya.Hal ini dibuktikan dengan
penyelenggaraan pendidikan yang di alami bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan
yang berlaku pada waktu Orde Lama berbeda dengan Orde Baru. Demikian pula sejak
Orde Baru hingga sekarang, rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan
dari pelita ke pelita sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan
kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.
Fungsi
dan tujuan dari pendidikan nasional dituangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas pasal 3 yang berbunyi :
“Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”
D.
Prinsip
Penyelenggaraan Pendidikan Nasional
Sesuai
Undang-Undang 20/2003 tentang Sisdiknas, ada 6 (enam) prinsip. Ketentuan ini,
diatur pada bab II pasal 4yang diuraikan dalam 6 ayat.
Berikut
isi undang-Undang 20/2003, pasal 4:
1. Pendidikan diselenggarakan secara
demokrtis dan berkeadiln serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak
assi manusia, nilai kegamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
2. Pendidikan diselenggarakan
sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan system terbukadan multimakna.
3. Pendidikan diselenggarakan
sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat.
4. Pendidikan diselenggarakan dengan
memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangan kreativitas peserta
didik dalam proses pembelajaran.
5. Pendidikan diselenggarakan dengan
mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga
masyarakat.
Pendidkan
diselenggarakan dengan memberdayakan semua komonen masyarakat melalui peran
serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
E. Hak
dan Kewajiban Peserta Didik
Dalam
Undang-Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Pasal 12:
1. Setiap peserta didik pada satuan
pendidikan berhak:
a. Mendapatkan pendidikan agama
sesuai dengan agama yang dianutya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
b. Mendapatkan pelayanan pendidikan
sesuai dengan bakat, minat, dan kemauannya.
c. Mendapatkan beasiswa bagi yang
berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
d. Mendapatkan biaya pendidikan bagi
mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
e. Pindah ke program pendidikan pada
jalur dan satuan pendidikan pendidikan lain yang setara.
f. Menyelesaikan program pendidikan
sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing yang tidak menyimpang dari
ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
2. Setiap peserta didik
berkewajiban:
a. Menjaga norma-norma pendidikan
untuk menjamin kelangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
b. Ikut menanggung biaya
penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari
kewajiban tersebutsesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
F.
Undang-Undang
Guru
BAB 1
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam UU ini yang dimaksud dengan
:
1.
Guru
adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing
,mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.
Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian ,kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi.
3.
Penyelenggaran
pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur pendidikan formal.
4.
Satuan
pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
5.
Perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru
atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat
syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip
kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
6.
Pemutusan
hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah perakhiran perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara
guru dan dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
7.
Kualifikasi
akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh
guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan pendidikan formal di
tempat penugasan.
8.
Kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati dan kuasai oleh guru dan dosen dalam menjalankan tugas
keprofesionalan.
9.
Sertifikasi
adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru atau dosen.
10. Sertifikat pendidik adalah bukti
formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga
professional.
11. Organisasi profesi guru adalah
perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk
mengembangkan profesionalitas guru.
12. Lembaga pendidikan tenaga
kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk
menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta untuk
menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
13. Gaji adalah hak yang diterima
oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikanatau satuan
pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
14. Penghasilan adalah hak yang
diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan
melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan
atas dasar profesi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik
professional.
15. Daerah khusus adalah daerah yang
terpencil atau terbelakang ; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang
terpencil ; daerah perbatasan dengan Negara lain ; daerah yang mengalami
bencana alam, bencana social, atau daerah yang berbeda dalam keadaan darurat
lain.
16. Masyarakat adalah kelompok warga
Negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam
bidang pendidikan.
17. Pemerintah adalah pemerintah
pusat.
18. Pemerintah daerah adalah
pemerintah provinsi, kabupaten atau pemerintah kota.
19. Menteri adalah menteri yang
menangani urusan pemerintahan dalam dunia pendidikan nasional.
BAB
2
KEDUDUKAN,
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 2
1.
Guru
mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal
yang sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.
2.
Pengakuan
kedudukan guru sebagai tenaga professional sebagai mana dimaksud pada ayat 1
dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 4
Kedudukan guru sebagai tenaga
professional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk
meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 6
Kedudukan guru dan dosen sebagai
tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan system pendidikan nasional dan mewujudkan
pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis
yang bertanggung jawab.
BAB
3
PRINSIP
PROFESIONALITAS
Pasal 7
1.
Profesi
guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Memiliki bakat ,minat, panggilan
jiwa dan idealisme ;
b. Memiliki komitmen untuk
meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia ;
c. Memiliki kualifikasi akademik dan
latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas ;
d. Memiliki kompetensi yang
diperlukan sesuai dengan bidang tugas ;
e. Memiliki tanggung jawab atas
pelaksanaan tugas keprofesionalan ;
f. Memperoleh penghasilan yang
ditentukan sesuai dengan profesi kerja ;
g. Memiliki kesempatan untuk
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang
hayat ;
h. Memiliki jaminan perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan ; dan
i.
Memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugas keprofesionalan guru.
2.
Pemberdayaan
profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui
pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak
diskriminatif dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,
nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa dan kode etik profesi.
G.
Ruang
Lingkup PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Menurut PP No 19 tahun 2005, Standar Nasional Pendidikan
terdiri atas 8 ruang lingkup standar, yakni antara lain :
1.
Standar Isi
Standar isi
adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu (pasal 5 ayat 1).Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
kerangka dasardan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat
satuan pendidikan,dan kalender pendidikan/akademik (pasal 5 ayat 2).
Dalam
kerangka dasar dan struktur kurikulum, kurikulum untuk jenis pendidikan
umum,kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri
atas:
a.
kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.
kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.
kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.
kelompok
mata pelajaran estetika;
e.
kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. (pasal 6 ayat 1)
2. Standar Proses
Standar proses
ini meliputi pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai
standar kompetensi lulusan.
a.
Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Pendidik dalam proses pembelajaran harus
memberikan keteladanan. (pasal 19 ayat 1)
b.
Setiap
satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran
untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. (pasal 19
ayat 3).
c.
Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang
memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran,
sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. (pasal 20)
d.
Pelaksanaan
proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) harus
memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar
maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik,
dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik. (pasal 21 ayat 1)
e. Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dengan
mengembangkan budaya membaca dan menulis. (pasal 21 ayat 2)
f.
Penilaian
hasil pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai
dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai. (pasal 22 ayat 1)
g.
Teknik
penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa tes tertulis, observasi,
praktek, dan penugasan perorangan atau kelompok. (pasal 22 ayat 2)
h.
Untuk mata
pelajaran selain kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah, teknik penilaian observasi secara
individual sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam semester. (pasal 22
ayat 3)
i.
Pengawasan
proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) meliputi
pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak
lanjut yang diperlukan. (pasal 23)
j.
Standar
perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian
hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP
dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. (pasal 24)
3.
Standar
Kompetensi Lulusan
Standar ini
merupakan kulifikasi kemampuan lulusan yang berkaitan dengan sikap,
pengetahuan, dan ketrampilan.
a)
Standar
kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. (pasal 25 ayat 1)
b)
Standar
kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi untuk
seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau
kelompok mata kuliah. (pasal 25 ayat 2)
c)
Kompetensi
lulusan untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan
menulis sesuai dengan jenjang pendidikan. (pasal 25 ayat 3)
d)
Kompetensi
lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan. (pasal 25 ayat 4)
e)
Standar
kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan
dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. (pasal 26 ayat 1)
f)
Standar
kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. (pasal
26 ayat 2)
g)
Standar
kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai
dengan kejuruannya. (pasal 26 ayat 3)
h)
Standar
kompetensi kelulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk
mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia,
memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan,
mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni yang bermanfaat bagi
kemanusiaan. (pasal 26 ayat 4)
i)
Standar
kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan non formal
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh peraturan menteri. (pasal 27 ayat 1)
j)
Standar
kompetensi lulusan pendidikan tinggi ditetapkan oleh masing-masing perguruan
tinggi. (pasal 27 ayat 2)
4.
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar ini
merupakan standar nasional tentang kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan
fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan dari tenaga guru dan tanaga
kependidikan lainnya.
a)
Pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. (pasal 28 ayat 1)
b)
Kompetensi
sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta
pendidikan anak usia dini meliputi: 1) Kompetensi pedagogik; 2) Kompetensi kepribadian; 3) Kompetensi
profesional; dan 4) Kompetensi sosial. (pasal 28 ayat 3)
c)
Pendidik
pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki: 1)
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1);
2) latar
belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau
psikologi; dan 3) sertifikat profesi guru untuk SD/MI. (pasal 29 ayat
2)
d)
Pendidik
pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki: 1)
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1);
2) latar
belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata
pelajaran yang diajarkan; dan 3) sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs. (pasal 29
ayat 3)
e)
Pendidik
pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki: 1)
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1);
2) latar
belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata
pelajaran yang diajarkan; dan 3) sertifikat profesi guru untuk SMA/MA. (pasal 29 ayat
4)
f)
Pendidik
pada SD/MI sekurang-kurangnya terdiri atas guru kelas dan guru mata pelajaran
yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan
keperluan. (pasal 30 ayat 2)
g)
Guru mata
pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup guru
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta guru kelompok mata
pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan. (pasal 30 ayat 3)
h)
Pendidik
pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang
sederajat terdiri atas guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh
masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan. (pasal 30 ayat
4)
i)
Pendidik
pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan minimum:
a. Lulus diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) untuk
program diploma;
b. Lulus program magister (S2) untuk program sarjana (S1)
dan;
c. Lulus program doctor (S3) untuk program magister (S2)
dan program doctor (S3). (pasal 31 ayat 1)
j)
Tenaga
kependidikan pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya
terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan,
dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah. (pasal 35 ayat 1 butir b)
k)
Tenaga kependidikan
pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang
sederajat sekurangkurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga
administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan
sekolah/madrasah. (pasal 35 ayat 1 butir c)
l)
Kriteria
untuk menjadi kepala SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK, meliputi:
a).
berstatus sebagai guru SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK;
b). memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai, ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
c). memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SMP/MTs/SMA/SMK/MAK;
dan
d). memiliki
kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan. (pasal 38 ayat
3)
5.
Standar Sarana dan Prasarana
Standar ini
merupakan kriteria minimal tentang ruang belajar, perpustakaan, tempat
olahraga, tempat ibadah, tempat bermain dan rekreasi, laboratorium, bengkel
kerja, sumber belajar lainnya yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran. Dalam standar ini termasuk pula penggunaan teknologi informasi
dan komunikasi.
a)
Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis
pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (pasal 42 ayat 1)
b)
Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas,
ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (pasal 42 ayat 2)
c)
Standar
keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA),
laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan pembelajaran lain
pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal
peralatan yang harus tersedia. (pasal 43 ayat 1)
d)
Standar
jumlah buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal
jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan
satuan pendidikan untuk setiap peserta didik. (pasal 43 ayat 4)
e)
Lahan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2) untuk bangunan satuan pendidikan,
lahan praktek, lainnya untuk sarana penunjang, dan lahan pertamanan untuk
menjadikan satuan pendidikan suatu lingkungan yang secara ekologis nyaman dan
sehat. (pasal 44 ayat 1)
6.
Standar
Pengelolaan
Standar ini
meliputi perencanaan pendidikan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan
pada tingkat satuan pendidikan, pengelolaan pendidikan di tingkat
kabupaten/kota, provinsi, dan pada tingkat nasional.tujuan dari standar ini
ialah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Ada beberapa
standar pengelolaan dalam pendidikan, sebagai berikut :
a.
Standar
pengelolaan oleh satuan pendidikan
1) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan
dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
(pasal 49 ayat 1)
2) Setiap satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala
satuan sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan. (pasal 50 ayat 1)
3) Dalam melaksanakan tugasnya kepala satuan pendidikan
SMP/MTs/ SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dibantu minimal oleh satu orang
wakil kepala satuan pendidikan. (pasal 50 ayat 2)
4) Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau
bentuk lain yang sederajat kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan tugasnya
dibantu minimal oleh tiga wakil kepala satuan pendidikan yang masing-masing
secara berturut-turut membidangi akademik, sarana dan prasarana, serta kesiswaan.
(pasal 50 ayat 3)
5) Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan
menengah di bidang akademik dilakukan oleh rapat Dewan Pendidik yang dipimpin
oleh kepala satuan pendidikan. (pasal 51 ayat 1)
6) Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan
menengah di bidang non-akademik dilakukan oleh komite sekolah/madrasah yang
dihadiri oleh kepala satuan pendidikan. (pasal 51 ayat 2)
7) Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang
mengatur tentang: (a) Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus; (b)
Kalender pendidikan/akademik, yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas
satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan
mingguan; (c) Struktur organisasi satuan pendidikan; (d) Pembagian tugas di
antara pendidik; (e) Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan; (f)
Peraturan akademik; (g) Tata tertib satuan pendidikan, yang minimal meliputi
tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan
dan pemeliharaan sarana dan prasarana; (h) Kode etik hubungan antara sesama
warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan
pendidikan dengan masyarakat; (i) Biaya operasional satuan pendidikan. (pasal
52 ayat 1)
8) Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri,
efisien, efektif, dan akuntabel. (pasal 54 ayat 1)
9) Pelaksanaan pengelolaan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan
pendidikan kepada rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah. (pasal 54
ayat 4)
b.
Standar
pengelolaan oleh Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang
pendidikan dengan memprioritaskan program:
1)
wajib
belajar
2)
peningkatan
angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah
3)
penuntasan pemberantasan
buta aksara
4)
penjaminan
mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
maupun masyarakat
5)
peningkatan
status guru sebagai profesi
6)
akreditasi
pendidikan
7)
peningkatan
relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat
8)
pemenuhan
Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan. (pasal 59 ayat 1)
c.
Standar
pengelolaan oleh Pemerintah
Pemerintah
menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program :
1)
wajib
belajar
2)
peningkatan
angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi
3)
penuntasan
pemberantasan buta aksara
4)
penjaminan
mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun
masyarakat
5)
peningkatan
status guru sebagai profesi
6)
peningkatan
mutu dosen
7)
standarisasi
pendidikan
8)
akreditasi
pendidikan
9)
peningkatan
relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional, dan global
10)
Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
bidangpendidikan; dan (k) Penjaminan mutu pendidikan nasional. (pasal 60)
7.
Standar Pembiayaan
Standar ini
merupakan standar nasional yang berkaitan dengan komponen dan besarnya biaya
operasi satuan pendidikan selama satu tahun.
a)
Pembiayaan
pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
(pasal 62 ayat 1)
b)
Biaya investasi
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan
sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
(pasal 62 ayat 2)
c)
Biaya
personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang
harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran
secara teratur dan berkelanjutan. (pasal 62 ayat 3)
d)
Biaya
operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (a) gaji
pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji;
(b) bahan atau peralatan pendidikan habis pakai; dan (c) biaya operasi
pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya. (pasal 62 ayat 4)
e)
Standar biaya
operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan
usulan BSNP. (pasal 62 ayat 5)
8.
Standar Penilaian
Standar ini
merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme, prosedur,
instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian yang dimaksud di
sini adalah penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang meliputi:
penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Sedangkan bagi
pendidikan tinggi, penilaian tersebut hanya meliputi: penilaian hasil belajar
oleh pendidik dan satuan pendidikan
Penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a)
Penilaian
hasil belajar oleh Pendidik
·
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau
proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. (pasal 64
ayat 1)
·
Penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk : menilai pencapaian
kompetensi peserta didik bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
memperbaiki proses pembelajaran. (pasal 64 ayat 3)
b)
Penilaian
hasil belajar oleh Satuan Pendidikan
Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar
kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran dan dilakukan untuk semua
mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan
merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan. (pasal 65 ayat 1 dan 2)
c)
Penilaian hasil belajar oleh
Pemerintah
Penilaian
hasil belajar oleh
pemerintah bertujuan untuk
menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan
dalam bentuk ujian nasional. (pasal 66 ayat 1)
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Pada dasarnya semua hal yang menyangkut pendidikan nasional,
baik itu dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional semuanya terangkum dalam UUSPN
No. 2 tahun 1989 dan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 serta tak lepas dari UUD
1945 dan Pancasila. Adapun penjabaran dari tiap bidang, yaitu :
·
Fungsi dan tujuan dari pendidikan
nasional dituangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 3 yang
berbunyi :
·
Prinsip
penyelenggaraan pendidikan diatur dalam Undang-Undang 20/2003 tentang
Sisdiknas. Ketentuan ini, diatur pada bab II pasal 4 yang diuraikan dalam 6
ayat.
·
Hak
dan kewajiban peserta didik diatur dalam Undang-Undang Sisdiknas No 20 Tahun
2003 Pasal 12.
·
Semua
hal yang menyangkut kinerja dan identitas dari guru dan dosen diatur dalam
Undang Undang Guru dan Dosen yang disusun berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas.
·
Menurut PP No
19 tahun 2005, Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 ruang lingkup standar.
Tulisan yang lengkap DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL, semoga terlaksana tujuan seperti yang disebutkan diatas untuk meningkat mutu pendidikan kita
BalasHapusartikelnya sangat menarik bang, ,,,,,,
BalasHapusartikel nya lengkap,,, nmun disyangkan tulisan yang digunakan tidak sesuaiii
BalasHapussedikit saran ,mngkin bisa digunakan warna putih .thkns
BalasHapusMakasih ya sob udah share ..............
BalasHapusbisnistiket.co.id
makasih ya atas info artikel ya...
BalasHapusmakasi sob
BalasHapussedikit saran aja, kalau bisa ubah dong tampilannya,,, tulisan gelap, background juga gelap. jadi ngga enak dilihat.
BalasHapusthanks artikelnya
terima kasih atas segala informasinya pendidikan
BalasHapusCraps Bubble Machine Casino Canada | $500 No Deposit Bonus 온라인카지노 온라인카지노 ボンズ カジノ ボンズ カジノ 2550Tottenham hotspur bet | Aji - Guru123
BalasHapus